Rabu, 03 Oktober 2012

UU no 17 tahun 2003, UU no 1 tahun 2004,UU no 15 tahun 2005 dan UU no 32 dan 33 tahun 2004

UU no 17 tahun 2003 Keuangan Negara 


      Bab 1 terdiri dari pasal 1 sampai pasal 5 tentang ketentun umum. Pasal 1 dan pasal 2 berisi tentang penjelasan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan negara. Pasal 3 berisi cara pengelolaan keuangan negara,pertanggung jawaban APBN dan APBD, dan cara penggunaan surplus penerimaan negara. Pasal 4 berisi tentang masa berlakunya tahun anggaran. Dan pasal 5 berisi tentang penggunaan rupiah sebagai satuan hitung di dala APBN dan APBD dan jika menggunakan mata uang lain harus sesuai dengan ketentuan UU dari Mentri Keuangan.

     Bab 2 terdiri dari pasal 6 sampai pasal 10 tentang  kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Pasal 6 berisi tentang tugas menteri keuangan, pimpinan lembaga-lembaga/ menteri penguna anggaran dan pemerintan daerah yang diberi wewenang untuk mengelolaan keuangan negara yang di pimpin oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Pasal 7 berisi penyusunan APBN dan APBD untuk mencapai tujuan negara. Pasal 8 berisi tentang tugas menteri keuangan. Pasal 9 berisi tentang tugas lembaga/ menteri yang menggunakan anggaran. Pasal 10 berisi kekuasaan dan tugas pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah dearah.
    Bab 3 terdiri dari pasal 11 sampai pasal 15 tentang penyusunan dan penetapan APBN. Pasal 11 berisi tentang perwujudan pengelolaan negara yang diwujudkan dengan APBN, instrumen pendiri APBN dan belanja negara. Pasal 12 berisi tentang penyusunan APBN dan RAPBN, sumber-sumber biaya untuk menutupi defisit, penggunaan anggaran surplus harus meminta ijin kepada DPR. Pasal 13 berisi tentang pokok-pokok kebijakan fiskal, pembahasan kerangkan ekonomi makro bersama DPR, pembahsan ekonomi umum besama DPR yang bersumber dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Pasal 14 berisi tentang penyusunan RAPBN berdasarkan prestasi kerja yang disertai dengan prakiraan belanja yang disampaikan kepada DPR yang kemudian disamapaikan kepada menteri keuangan.            Pasal 15 berisi tentang pengajuan RUU APBN yang dilengkapi dengan nota keuangan dan dokumen yang diserahkan kepada DPR, DPR dapat merubah penerimaan maupun pengeluaran dalam RUU APBN dan jika RUU APBN tidak disetujui oleh DPR maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.
    Bab 4 terdiri dari pasal 16 samapi pasal 20 tentang Penyusunan dan penetapan APBD. Pasal 16 berisi tentang erwujudan pengelolaan negara yang diwujudkan dengan APBD, instrumen pendiri APBD dan belanja negara. Pasal 17 berisi tentang penyusunan APBD yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, sumber-sumber biaya untuk menutupi defisit, penggunaan anggaran surplus harus sesuai dengan perda tentang APBD. Pasal 18 berisi tentang penyampaiaan kebijakan umun APBD yang sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD jika sudah di sepakati maka pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran yang akan dijadikan acuan setiap satuan kerja perangkat daerah. Pasal 19 berisi tentang penyusunan RAPBD berdasarkan prestasi kerja yang desertai dengan prakiraan belanja yang disampaikan kepada DPRD  yang kemudian disamapaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah. Pasal 20 berisi tentang pengajuan RUU APBD yang dilengkapi dengan penjelasan dan dokumen yang diserahkan kepada DPRD, DPRD dapat merubah penerimaan maupun pengeluaran dalam RUU APBD dan jika RUU APBD tidak disetujui oleh DPRD maka menggunakan APBD tahun sebelumnya.
    Bab 5 terdiri dari pasal 21 sampai pasal 23 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah swasta serta pemerintah /lembaga asing. Pasal 21 berisi kordinasi antara pemerintah pusat dan bank setral dalam penetapan dan pelasanaan kebijakan fiskal dan moneter. Pasal 22 berisi tentang pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah yang sesuai dengan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah berhak untuk meberika pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang telah di setujuia oleh DPR maupun DPRD. Pasal 23 berisi tentang  hak pemerintah pusat untuk memeberikan atau menerima pijaman/hibah dari pemerintah/lembaga asing, pinjaman tersebut dapat diberika kepada pemerintah daerah. 
    Bab 6 terdiri dari pasal 24 sampai pasal 25 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta serta badan pengelola dana masyarakat. Pasal 24 berisi tentang hak pemerintah untuk memeberikan atau menerima pinjaman/hibah/penyertaan modal dari persahaan negara/daerah yang telah ditetapka dalam APBN/APBD, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oelh menteri keuangan, gubernur, bupati/walikota kepada perusahaan negara/ daerah, hak pemerintah pusat/daerah untuk menjual/ privatisasi perusahaan nedara /daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD dan pemerintah pusat memilikiwewengang untuk menyelamatkan perekonomian negara dalam keadan tertentu setelah mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 25 berisi tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh menteri keuangan, gubernur, bupati/ walikota kepada badan pengelola dana masyarakay yang mendapat fasilitas dari pemerintah. 
    Bab 7 terdiri dari pasal 26 sampai pasal 29 tentang pelaksanaan APBN dan APBD. Pasal 26 berisi tentang keputusan presiden yang menjadi landasan pelaksanaan APBN dan keputusan gubernur/bupati/walikota yang menjadi landasan pelaksanaan APBD. Pasal 27 berisi tentang penyusunan laporan realisasi semester pertama APBN dan prognosis untuk 6 bulan selajutnya kemudian disampikan kepada DPR, perkembangan/perubahan keadaan yang tidak sesuai dengan APBN maka pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian APBN dan pemerintah berhak untuk melakukan pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran jika terjadi keadaan yang darurat dan mengajukan perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Pasal 28 berisi tentang berisi tentang penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan selajutnya kemudian disampikan kepada DPRD, perkembangan/perubahan keadaan yang tidak sesuai dengan APBD maka pemerintah daerah dan DPRD melakukan penyesuaian APBD dan pemerintah daerah berhak untuk melakukan pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran jika terjadi keadaan yang darurat dan mengajukan perubahan APBD untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD. Pasal 29 berisi tentang ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam pelasanaan APBN dan APBD yang ditetapkan oleh perbendaharaan negara.
    Bab 8 terdiri dari pasal 30 sampai pasal 33 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. Pasal 30 berisi tentang penyampaian pertanggungjawaban laporan keuangan oleh presiden kepada  DPR yang telah diperiksa oleh BPK, laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan keuangan perusahaan pemerintah dan badan. Pasal 31 penyampain pertanggungjawaban laporan keuangan oleh gubernur,bupati/walikota kepada  DPRD yang telah diperiksa oleh BPK, laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan keuangan perusahaan pemerintah daerah.Pasal 32 berisi tentang cara penyajian laporan keauangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar independen yang telah mendapat pertimbangan dari BPK. Pasal 33 berisi tentang adanya UU dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
   Bab  9 terdiri dari pasal 34 sampai pasal 35 tentang ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti rugi.  Pasal 34 berisi tentang hukuman penjara dan denda untuk menteri/pimpinan lembaga/bupati/walikota/pimpinan unit organisasi kemetrian negara/lembaga/satuan perangkat negara yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan dan pentimpangan kegiatan anggaran dan untuk presiden diberika sanksi administratif sesuai  sengan ketentuan UU. Pasal 35 berisi tentang ganti rugi bagi pejabat dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, kewajiban  bendahara untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada BPK dan jika terjadi kerugian negara saat dalam pengurusannya maka dia bertanggung jawab secara pribadi yang kekentuanya sudah diatu oleh UU perbendaharaan negara.
   Bab 10 terdiri dari pasal 36 tentang ketentuan peralihan yang berisi tentang pengakuan dan pengukuran pendapan belaja berbasis akrual dan batas pelaksanaan penyampaian laporan keuangan.
   Bab 11 terdiri dari pasal 37 sampai pasal 39 tentang ketentuan penutup. Pasal 37 berisi tentang UU sebelum UU no 17 tahun 2003 yang tidak berlaku ketika UU no 17 tahun 2003 ini berlaku. Pasal 38 berisi tentang ketentuan tindak lanjut UU yang sudah tidak berlaku. Pasal 39 yang berisi tentang berlakunya UU setelah UU ini diundangkan.



UU no 1 tahun 2004 Perbendaharaan Negara
     membahas tentang instrumen-instrumen/jabatan/lembaga yang ada dalam pembendaharaan negara serta tugas dan wewengan perbendaharaan negara. Jabantan-jabantan dan wewenagn yang yang terkait dengan perbendaharaan negara





UU no 15 tahun 2004 Badan Pemeriksa Keuangan
membahsa tentang instrumen-instrumen/jabatan/lembaga yeng terkiat dengan badan pemeriksa keuangan, ruang lingkup pemeriksaan, tata cara pelaksanaan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut, sanksi berupa penegenaan ganti rugi kepada negara, ketentuan sanksi pidana dan denda, tidak berlakunya UU sebelun UU ini diundangkan.






UU no 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah
    membahas tentang instrumen-instrumen/jabantan/lembaga yang bersangkutan dengan pemerintah daerah, tata cara pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, tata cara penyelanggran pemerintahan daerah, adanya hak dan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hal-hal yang dilarang bagi kepala derah dan wakil kepala daerah serta tata cara pemberhentian kepala derah dan wakil kepala daerah dan tindakan peneyelidikan terhadap kepala dearah dan wakil kepala daerah. kedudukan,tugas dan wewenang gubernur, kedudukan,fungsi , tugas dan wewenang DPRD, Hak dan kewajiban DPRD, Alat kelengkapa DPRD.









UU no 33 tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
     membahas tentang instrumen-instrumen/jabantan/lembaga yang bersangkutan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, prinsip-prinsio perimbangan daerah, dasar pendanaan pemerintah daerah dan sumber penerimaan  daerah,sumber pendapatan asli daerah, dana-dana perimbangan, ketentuan pendapatan lain-lain,pijaman daerah,tata cara pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi, alokasi dana dekonsentrasi, aturan sistem informasi keungan daerah,ketentuan tidak berlakunya UU sebelum UU ini diundangkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar